UNGKAP PENIPUAN ONLINE DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS

  • 27 Februari 2020 16:20 WIB
UNGKAP PENIPUAN ONLINE DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS
Polisi Reserse Kriminal menghadirkan tersangka FR (25) satu dari empat anggota sindikat penipuan online, di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/2/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap penipuan online bisnis penjualan barang elektronik antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan transaksi puluhan juta rupiah, dengan tersangka MW (27) dan FY (34) dari Lapas Simalungun Sumatera Utara dan NN (19) Narapidana Rumah Tahanan Wanita Negara, Tanjung Gusta Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3988x2668
Taille du fichier
555.8 KB
Créé
27/02/2020 16:20 WIB
Photographe
Rahmad
Éditrice
Audy Mirza Alwi