VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA
![VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/03/02/vonis-kurir-25-kilogram-sabu-antar-negara-oke2-dom.jpg)
Tiga dari Empat terdakwa kurir narkoba antar Negara, Saiful Anwar (kanan), Nurdin Kadir (tengah) dan Nurdin Yusuf, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Senin (02/3/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat kurir narkotika yakni Saiful Anwar 15 tahun penjara, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf masing-masing 13 tahun penjara dan Asnawi Idris18 tahun penjara karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Tags: