FATWA MUI UNTUK ANTISIPASI CORONA

  • 17 Maret 2020 13:55
FATWA MUI UNTUK ANTISIPASI CORONA
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus Corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
1617x1080
Taille du fichier
346.84 KB
Créé
17/03/2020 13:55 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Zarqoni Maksum