PELANGGAR IMBAUAN PEMERINTAH AKAN DITINDAK TEGAS
Warga berdiri disamping stiker sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditempel di sebuah warung kopi di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/4/2020). Forkompimda Lhokseumawe akan menindak tegas bagi masyarakat dan pengusaha warung kopi yang melanggar imbauan pemerintah untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak duduk minimal 1,5 meter dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.