KASUS AYAT TEMBAKAU
![KASUS AYAT TEMBAKAU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x772/2010/09/23/kasus-ayat-tembakau-2j4y-dom.jpg)
JAKARTA, 23/9 - AYAT TEMBAKAU. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning (2 kanan), mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan Umar Wahid (kanan), dua mantan anggota Komisi IX DPR Maryana A Baramuli (kiri), dan Asyiah Salekan (2 kiri), bersiap memberi keterangan pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9). Mereka membantah tuduhan adanya penghilangan ayat tembakau yakni ayat (2) pasal 113 pada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan berencana melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut mereka sebagai tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau kepada kepolisian. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ama/10.
Photo associée
Tags: