KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH DI JAKARTA
![KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH DI JAKARTA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/07/07/keringanan-retribusi-daerah-di-jakarta-qbhi-dom.jpg)
Sejumlah anak penghuni rusun bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak pandemi COVID-19, salah satunya retribusi pemakaian rumah susun sederhana sewa (rusunawa). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Photo associée
Tags: