DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER
![DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/07/23/denda-bagi-pelanggar-aturan-bermasker-qiku-dom.jpg)
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Tags: