SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER

  • 29 Juli 2020 13:50
SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2672
Taille du fichier
1.36 MB
Créé
29/07/2020 13:50 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice
Andika Wahyu