VONIS MISBAKHUN
JAKARTA, SELASA (2/11). VONIS MISBAKHUN. Terdakwa dugaan pemalsuan letter of credit (LC) Bank Century, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhammad Misbakhun (tengah) usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11). Majelis Hakim memvonis Misbakhun dan Direktur SPI Franky Onkowardoyo dengan Pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 2 KUHP terkait pemalsuan dokumen akta gadai dan masing-masing dengan pidana satu tahun penjara subsider masa tahanan. FOTO: ANTARA/KUSUMA/ed/mes/10