PEMBERLAKUKAN SANKSI TILANG ATURAN GANJIL GENAP
![PEMBERLAKUKAN SANKSI TILANG ATURAN GANJIL GENAP](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2020/08/10/pemberlakukan-sanksi-tilang-aturan-ganjil-genap-qory-dom.jpg)
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Photo associée
Tags: