PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER

  • 27 Agustus 2020 17:00
PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER
Petugas Dinas Perhubungan bersama anggota TNI memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2759
Taille du fichier
1.82 MB
Créé
27/08/2020 17:00 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice
Andika Wahyu