PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER
![PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x861/2020/08/27/penegakan-perda-wajib-memakai-masker-qvta-dom.jpg)
Petugas Dinas Perhubungan memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Photo associée
Tags: