PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER

  • 27 Agustus 2020 17:00
PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER
Petugas Dinas Perhubungan memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2872
Taille du fichier
1.5 MB
Créé
27/08/2020 17:00 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice
Andika Wahyu