PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MEMAKAI MASKER
Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi ÒAYO! Disiplin Pakai MaskerÓ yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.