SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 18:05
SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER
Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan tidak membayar denda Rp.100 ribu melakukan sanksi menyapu jalan saat razia masker di Perempatan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Tegal mulai Senin (14/9/2020) menerapkan sanksi denda Rp.100 ribu atau diganti dengan menyapu jalan bagi warga yang masuk ke Kota Tegal tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2661
Taille du fichier
1.21 MB
Créé
14/09/2020 18:05 WIB
Photographe
Oky Lukmansyah
Éditrice
Hermanus Prihatna