PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE

  • 16 September 2020 19:35 WIB
PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4176x2784
Taille du fichier
1.47 MB
Créé
16/09/2020 19:35 WIB
Photographe
Puspa Perwitasari
Éditrice
Fanny Octavianus