KASUS PERTAMA TEMBAKAU GORILA DI SORONG

  • 29 September 2020 16:25
KASUS PERTAMA TEMBAKAU GORILA DI SORONG
Pihak Kepolisian Polres Sorong Kota bersama Bea Cukai Sorong menunjukan sejumlah barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba golongan 1 (satu) di kantor Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (29/9/2020). Polres Sorong Kota bersama Bea Cukai, untuk pertama kalinya berhasil mengungkap jual beli Tembakau Gorila di wilayah tersebut dengan tersangka SR alias Eki yang memperoleh barang haram seberat 4,30 gram dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.23 MB
Créé
29/09/2020 16:25 WIB
Photographe
Olha Mulalinda
Éditrice
Hermanus Prihatna