SANKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan melakukan pembayaran via transfer rekening di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020). Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan aturan denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial membersihkan tempat umum selama dua jam bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.