SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN
![SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/10/16/sanksi-bagi-pelaku-usaha-abai-protokol-kesehatan-rh69-dom.jpg)
Seorang pengunjung memindai kode batang untuk memesan makanan dan minuman di Kafe Pak Itam Reborn, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Photo associée
Tags: