SIDANG VONIS HONG ARTA JOHN ALFRED
![SIDANG VONIS HONG ARTA JOHN ALFRED](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2020/12/17/sidang-vonis-hong-arta-john-alfred-s684-dom.jpg)
Suasana sidang vonis terdakwa Hong Arta John Alfred yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Majelis hakim memvonis Hong Arta John Alfred dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Photo associée
Tags: