SITA OBAT TRADISIONAL
LAMPUNG SELATAN, 28/11 - SITA OBAT TRADISIONAL. Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak (2 kiri) dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi (2 kanan) menunjukan barang barang bukti jamu tradisional sitaan sebanyak 27 jenis dalam 26.314 kemasan atau 47 karung di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/1). Obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan nomor regristrasi dan dinilai membahayakan konsumen yang berasal dari jawa menuju daerah pemasaran di Sumatera. FOTO ANTARA/Kristian Ali/ed/nz/11