LARANGAN BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK
![LARANGAN BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2021/02/18/larangan-beraktivitas-di-ruang-publik-sxyt-dom.jpg)
Petugas memperbaiki pagar larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Pagar tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Photo associée
Tags: