MOBIL ODONG-ODONG DILARANG BEROPERASI
Seorang pengemudi membersihkan mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021). Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan serta membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.