SIDANG PUTUSAN EKS DIRUT GARUDA INDONESIA

  • 14 Juni 2021 20:35
SIDANG PUTUSAN EKS DIRUT GARUDA INDONESIA
Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.66 MB
Créé
14/06/2021 20:35 WIB
Photographe
Fauzan
Éditrice
Andika Wahyu