PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI KEPRI
Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Batam Centre,Batam, Kepulauan Riau, Selasa(22/6/2021).Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada 1 Juli hingga 30 september 2021 mendatang, sebagai salah satu upaya membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19.ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.