VONIS BEBAS
YOGYAKARTA, 18/4 - VONIS BEBAS. Relawan SAR DIY, Arif Johar (24) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (18/4). Arif divonis bebas setelah ditahan sejak November 2010 karena membawa pisau lipat (multitools) pada razia senjata tajam yang dilakukan petugas kepolisian. FOTO ANTARA/Regina Safri/Koz/Spt/11.