UJI UU PARPOL
JAKARTA, 25/4 - UJI UU PARPOL. Dua ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (kiri), Fajrul Falaakh (tengah) dan ahli Pemikiran Sosial dan Politik, Robertus Robert yang diajukan oleh para pemohon, bersiap memberikan masukan pada sidang pleno pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/4). Sebanyak 18 partai politik mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik karena dinilai bertentangan dengan pasal 22 A UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/11.