KOMIK PORNO
![KOMIK PORNO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2011/04/27/komik-porno-35ql-dom.jpg)
LHOKSEUMAWE. 27/4 - KOMIK PORNO. Aparat Kepolisian memperlihatkan komik porno yang disita dari toko pedagang, di Kota Lhokseumawe, Aceh. Rabu (27/4). Tersangka RN (35) dijerat Qanun No 11 tahun 2002 tentang peribadatan dan keagamaan dan UU No.44/2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/ama/11
Photo associée
Tags: