PELONGGARAN ATURAN KUNJUNGAN ANAK KE PUSAT PERBELANJAAN
Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya seiring telah terkendalinya kasus COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.