MENUNGGU SIDANG
SERANG 31/5- MENUNGGU SIDANG. Dua terdakwa kasus penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik ustad Aa Endang (kanan) dan Ustad Ujang (kiri) sedang menunggu persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (31/5). Keduanya bersama 11 rekan mereka dijerat jaksa penuntut dengan pasal 170 jo pasal 160 KUHP tentang penyerangan, pengeroyokan serta penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun . FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/pd/11