LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER

  • 28 Oktober 2021 15:45
LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER
Pedagang menunjukkan lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2661
Taille du fichier
2.62 MB
Créé
28/10/2021 15:45 WIB
Photographe
Basri Marzuki
Éditrice
Hermanus Prihatna