VONIS KASUS KABUR KARANTINA RACHEL VENNYA

  • 10 Desember 2021 18:55 WIB
VONIS KASUS KABUR KARANTINA RACHEL VENNYA
Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.34 MB
Créé
10/12/2021 18:55 WIB
Photographe
Fauzan
Éditrice
Puspa Perwitasari