PLEIDOI ROBIN PATTUJU
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) menyerahkan naskah nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021). Robin meminta hakim mempertimbangkan dirinya untuk menjadi ‘justice collaborator’ dan menyatakan keberatan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.