PENYALAHGUNAAN BARANG BERSUBSIDI
KARAWANG, 22/7 - PENYALAHGUNAAN BARANG BERSUBSIDI. Seorang dari tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi memperagakan pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi, di Polres Karawang, Jabar, Jumat (22/7). Satreskrim Polres Karawang mengancam tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram dengan pasal 62 (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta diancam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi karena menyalahgunakan barang subsidi. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/mes/11