PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP

  • 21 September 2011 18:05
PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP
JAKARTA, 21/9 - PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP. Dari kiri-kanan empat tersangka tindak kejahatan perkosaan dan pencurian terhadap seorang karyawati berinisial RS di dalam angkot yakni PT, AR, SBT, dan YG saat gelar barang bukti dan tersangka di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (2), pasal 285, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/pd/11
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
692.15 KB
Créé
21/09/2011 18:05 WIB
Photographe
Dhoni Setiawan
Éditrice