ALAT TANGKAP TERLARANG
KARAWANG, 12/10 - ALAT TANGKAP TERLARANG. Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Karawang, Jabar, menunjukkan alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan oleh nelayan, di kantornya, Rabu (12/10). Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Karawang telah menangkap 12 kapal nelayan pengguna trawl selama Januari sampai September 2011, karena penggunaan alat tangkap ikan jenis itu mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ikan. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ed/ama/11