PEMBELIAN SAHAM NEWMONT
JAKARTA, 27/10 - PEMBELIAN SAHAM NEWMONT. Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon (kanan), Dirjen Kekayaaan Negara Hadiyanto (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai pembelian saham Newmont di Jakarta, Kamis (27/10). Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menegaskan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pembelian saham tersebut. Pembelian saham divestasi Newmont telah sesuai proses peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya, UU Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/mes/11