DIVONIS ENAM TAHUN

  • 3 November 2011 17:40
DIVONIS ENAM TAHUN
PALU, 3/11 - DIVONIS ENAM TAHUN. Terdakwa kasus penembakan terhadap seorang warga, Briptu Muhamad Idris alias Idris mengikuti jalannya persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim, Kamis (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Briptu Muhamad Idris alias Idris divonis pidana penjara enam tahun oleh majelis hakim, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada April 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
929x622
Taille du fichier
157.76 KB
Créé
03/11/2011 17:40 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice