MASA BERLAKU PASPOR RI MENJADI SEPULUH TAHUN
![MASA BERLAKU PASPOR RI MENJADI SEPULUH TAHUN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x830/2022/10/05/masa-berlaku-paspor-ri-menjadi-sepuluh-tahun-12c4l-dom.jpg)
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Photo associée
Tags: