VONIS PENYELUNDUP HEROIN
BOYOLALI, 6/12Ê- VONIS PENYELUNDUP HEROIN. Tiga terdakwa penyelundup heroin (ki-ka) Christina Aritonang, Inna Lakat, dan Eric Ajid saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Boyolali, Jateng, Selasa (6/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk Christina Aritonang, 18 tahun untuk Eric Adjid, dan seumur hidup karena bersalah terlibat dalam kasus penyelundupan 1496 gram heroin senilai lebih dari Rp2 Miliar pada 9 Mei 2011 di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. FOTO ANTARA/Andika Betha/ed/nz/11