PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG

  • 30 Desember 2011 17:20
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG
JAKARTA, 29/12 - PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG. Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono (2 kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja (2 kanan) dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Iskamto memberikan keterangan pers pada acara refleksi akhir tahun di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12). Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan tiga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara korupsi selama kurun waktu 2011 seperti kasus dugaan korupsi pada pengadaan "floating crane" (derek terapung) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang diduga merugikan negara Rp362 miliar, karena dinilai tidak terdapat cukup bukti dan tidak ditemukan unsur merugikan negara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3828x2463
Taille du fichier
7.33 MB
Créé
30/12/2011 17:20 WIB
Photographe
Andika Wahyu
Éditrice