KASUS PENCURIAN SANDAL

  • 4 Januari 2012 14:00
KASUS PENCURIAN SANDAL
PALU, 4/1 Ð KASUS PENCURIAN SANDAL. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan terancam hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/Spt/12.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
874x576
Taille du fichier
349.81 KB
Créé
04/01/2012 14:00 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice