LAPORKAN PENGANIAYAAN

  • 6 Januari 2012 13:35
LAPORKAN PENGANIAYAAN
PALU, 6/1 - LAPORKAN PENGANIAYAAN. AAL (tengah, bertopi) yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal didampingi kedua orang tuanya dan pengacaranya Elvis Katuwu (3 kiri) saat akan melaporkan penganiayaan yang dialamainya di Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/1). Laporan tersebut menyangkut penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu Ahmad Rusi Harahap dan Briptu Simson pada tanggal 27 Mei tahun 2010. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/Koz/pd/12.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2485x1911
Taille du fichier
542.03 KB
Créé
06/01/2012 13:35 WIB
Photographe
Fiqman Sunandar
Éditrice