KASUS TINDAK PIDANA RINGAN
![KASUS TINDAK PIDANA RINGAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x804/1998/02/12/kasus-tindak-pidana-ringan-160uu-dom.jpg)
JAKARTA, 12/2 - SIDANG TIPIRING. Hakim PN Jaksel Djaruli (kanan) mencocokkan data pribadi kepada 23 orang terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sebelum melakukan persidangan di Mapolda Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/1998) petang. Para terdakwa tersebut didakwa berdasarkan pasal 510 ayat 2 KUHP karena mengganggu ketertiban umum atas aksi demo yang mereka lakukan hari Rabu (11/2/1998). ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/hp/98.
Tags: