TUNTUTAN HAKIM SYARIFUDDIN
JAKARTA, 2/2 - TUNTUTAN HAKIM SYARIFUDDIN. Terdakwa kasus suap, Hakim PN Pusat non aktif Syarifuddin (kanan) didampingi istrinya menanti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/2). Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/12