SIDANG PERDANA
JAKARTA, 2/4 - SHER MUHAMMAD FEBRYAWAN. Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Kafe Shy Rooftop, Sher Muhammad Febryawan (kiri) seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febryawan alias Febry, dijerat dengan dakwaan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan. Atau ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam hukum penjara maksimal 15 tahun. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/12.