Sidang dakwaan Andhi Pramono

  • 22 November 2023 16:15
Sidang dakwaan Andhi Pramono
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3410
Taille du fichier
1.13 MB
Créé
22/11/2023 16:15 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Andika Wahyu