KPUD SULSEL
JAKARTA, 19/12 - TOLAK MA. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Mappinawang (tengah) didampingi juru bicara Imam Mujaludin Fahmid (kanan) dan anggota KPU M. Darwis menggelar konferensi pers terkait putusan MA yang memutuskan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, di Aston Residence, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12). KPU Sulawesi Selatan menolak putusan tersebut karena MA dinilai telah melewati batas kewenangannya dan telah melecehkan PERMA 02 tahun 2005. FOTO ANTARA/HO/ama/07