Plt Sekjen MPR sebut teguran MKD ke Bamsoet tak penuhi prosedur
Plt Sekertaris Jendral MPR Siti Fauziah (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Siti Fauziah mengatakan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena satu proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.