Sidang tuntutan M Ardian Noervianto

  • 26 Juni 2024 18:45
Sidang tuntutan M Ardian Noervianto
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna M Ardian Noervianto meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2024). JPU menuntut mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3334
Taille du fichier
1.65 MB
Créé
26/06/2024 18:45 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Puspa Perwitasari