Kendaraaan bermotor wajib punya asuransi pada tahun 2025

  • 18 Juli 2024 10:10
Kendaraaan bermotor wajib punya asuransi pada tahun 2025
Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
1.7 MB
Créé
18/07/2024 10:10 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice
Fanny Octavianus